PORTAL SULUT - Peserta ujian SKD CPNS 2021 diwajibkan membawa surat hasil Swab Antigen saat tes.
Saat ini BKN masih menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19 terkait syarat Swab Antigen.
Namun sudah ada instansi yang mewajibkan peserta ujian SKD CPNS 2021, membawa Swab Antigen. Instansi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Baca Juga: Sudah Tahu Titik Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021? Cek di Sini, BKN Siapkan 462 Tilok
Hal ini berdasarkan pengumuman Kemenhan nomor PENG/4/VII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemenhan tahun 2021.
Disebutkan peserta SKD CPNS Kemenhan agar menunjukan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif dan berlaku selama 2 hari, kepada panitia ujian SKD.
Sementara bagi CPNS 2021 yang melamar di instansi lain masih menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19.
Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pihanya sudah melayangkan surat permohonan izin dan persetujuan penyelengaraan SKD CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021.
Baca Juga: Gelar Promo 9.9, Shopee Gandeng Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya!