Instansi Ini Sudah Wajibkan Peserta Tes CPNS 2021 Bawa Hasil Swab Antigen

- 23 Agustus 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi swab tes antigen.
Ilustrasi swab tes antigen. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Peserta ujian SKD CPNS 2021 diwajibkan membawa surat hasil Swab Antigen saat tes.

Saat ini BKN masih menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19 terkait syarat Swab Antigen.

Namun sudah ada instansi yang mewajibkan peserta ujian SKD CPNS 2021, membawa Swab Antigen. Instansi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Juga: Sudah Tahu Titik Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021? Cek di Sini, BKN Siapkan 462 Tilok

Hal ini berdasarkan pengumuman Kemenhan nomor PENG/4/VII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemenhan tahun 2021.

Disebutkan peserta SKD CPNS Kemenhan agar menunjukan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif dan berlaku selama 2 hari, kepada panitia ujian SKD.

Sementara bagi CPNS 2021 yang melamar di instansi lain masih menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19.

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pihanya sudah melayangkan surat permohonan izin dan  persetujuan penyelengaraan SKD CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021.

 Baca Juga: Gelar Promo 9.9, Shopee Gandeng Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya!

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x