BSU Pekerja Rp1 Juta Tahap II Cair, Belum Dapat Tahap I Cek Namamu di Sini!

- 23 Agustus 2021, 14:50 WIB
BSU Rp1 juta untuk pekerja.
BSU Rp1 juta untuk pekerja. /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

Sesuai dengan Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 (covid-19) tercantum syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

 

  1. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

 

  1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

 

 Baca Juga: Kartu Ujian CPNS dan PPPK Sudah Bisa Dicetak, Deklarasi Sehat Sudah Muncul di SSCASN, Jika Belum Lakukan Ini

Penerima BSU Pekerja yang diutamakan:

 

  1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah