Sesuai dengan Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 (covid-19) tercantum syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Penerima BSU Pekerja yang diutamakan:
- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.