Wajib Swab Antigen, Ini Ketentuan Bagi Peserta Ujian CPNS dan PPPK yang Positif Covid-19

- 23 Agustus 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi swan antigen yang akan diwajibkan untuk peserta tes cpns.
Ilustrasi swan antigen yang akan diwajibkan untuk peserta tes cpns. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PORTAL SULUT - Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK tahun ini diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Bahkan, CPNS dan PPPK 2021 yang mengikuti diharuskan membawa surat hasil Swab Antigen.

Hal ini sesuai saran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rapat koordinasi panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Baca Juga: CPNS 2021: Cetak Kartu Ujian dan Isi Deklarasi Sehat sudah Bisa Dilakukan

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, ketentuan ini juga dilakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.

"Saya perlu mengingatkan para peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK untuk siap-siap dengan persyaratan Swab Antigen ini. Supaya tidak kaget," kata Suharmen baru-baru ini.

Namun, apabila peserta ujian CPNS dan PPPK tahun 2021 dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan Swab Antigen, masih akan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi.

Baca Juga: Instansi Ini Sudah Wajibkan Peserta Tes CPNS 2021 Bawa Hasil Swab Antigen

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, ketentuan bagi peserta  CPNS dan PPPK yang terpapar Covid-19 masih seperti tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x