Berikut Materi Seleksi, Bobot, Kebijakan Penambahan Nilai dan Lokasi CAT UNBK PPPK Guru

- 23 Agustus 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021.
Ilustrasi PPPK Guru 2021. /Instagram.com/@kementerianlhk

Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan wawancara memiliki bobot 40 persen.

 Baca Juga: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru 2021, Ini Tahapan Selanjutnya

Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  • Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  • Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  • Tambahan nilai secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen); dan
  • Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

 Baca Juga: Ini Keberpihakan Pemerintah Terhadap Honorer dalam Rekrutmen PPPK Guru 2021

Lokasi Tempat Uji Kompetensi

Tempat uji kompetensi merupakan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi yang diverifikasi dan ditetapkan oleh Kemdikbudristek setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

  • TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
  • Ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat, termasuk menyediakan ruang khusus bagi pelamar dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi positif covid-19.
  • Ruang sekretariat
  • Ruang tunggu untuk pelamar seleksi kompetensi;
  • Ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
  • Area parkir;
  • Akses bagi pelamar penyandang disabilitas;
  • Kelengkapan protokol kesehatan (hand sanitizer, thermogun, masker),
  • Petugas medis;
  • Petugas keamanan;
  • Petugas kebersihan.

Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, dikutip dari GTK Kemdikbud.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah