PORTAL SULUT - Ada kabar gembira bagi ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang akan melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
Jika data hilang atau tercecer, ASN masih tetap bisa melakukan PDM.
Seperti diketahui, data-data ASN yang harus diupload di MySAPK adalah:
Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah
Baca Juga: FATAL AKIBATNYA! Tes SKD CPNS dan PPPK 2021: Ini yang Boleh dan yang Dilarang Keras
Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)
Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)
Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)
PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)
CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)