Kabar Gembira untuk ASN: Dokumen Pemutahiran Data Mandiri Bisa Diganti, Ini Daftarnya

- 20 Agustus 2021, 05:30 WIB
Pemutahiran Data Mandiri (PMD) 2021 bagi ASN dan PTT Non ASN
Pemutahiran Data Mandiri (PMD) 2021 bagi ASN dan PTT Non ASN /Pixabay/472301/


PORTAL SULUT - Ada kabar gembira bagi ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang akan melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).

Jika data hilang atau tercecer, ASN masih tetap bisa melakukan PDM.

Seperti diketahui, data-data ASN yang harus diupload di MySAPK adalah:

Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah

Baca Juga: FATAL AKIBATNYA! Tes SKD CPNS dan PPPK 2021: Ini yang Boleh dan yang Dilarang Keras

Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)

Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)

Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)

PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)

CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah