Lolos Seleksi, PPPK Langsung Dapat Gaji 100 Persen, Sementara CPNS Baru 80 Persen, Ini Penjelasannya

- 19 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda /Instagram.com/ @kemenkumham.ri/

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

  1. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS Berserta Jadwalnya

  1. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah