PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun prosedur pelaksanaan CAT BKN, termasuk SKD CPNS 2021.
Penyelenggaraan SKD dengan Metode CAT BKN dan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021.
Adapun prosedurnya yakni:
Baca Juga: Terbaru! Jadwal SKD CPNS, BKN: Tahapan Tes Rampung Sebelum 15 Desember 2021
Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.
Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan
Peserta seleksi hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.
Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan