Simak! Barang Ini Dilarang Dibawa Oleh Peserta Pada Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

- 19 Agustus 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi Peserta CPNS dan PPPK 2021 sebelum tes SKD
Ilustrasi Peserta CPNS dan PPPK 2021 sebelum tes SKD /Dok. Humas Pemkab Pekalongan

PORTAL SULUT - Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 akan berlangung tidak lama lagi.

Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam rangka pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, BKN juga telah menetapkan barang-barang yang wajib dibawa dan barang-barang yang tidak boleh dibawa pada saat pelaksanaan ujian nanti.

Baca Juga: Kartu Deklarasi Sehat Belum Muncul dan Kartu Ujian SKD CPNS Belum Bisa Dicetak? Ini Penjelasannya

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 yang tidak membawa atau melanggar aturan pelaksanaan ujian SKD, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh panitia pelaksana ujian SKD.

Oleh sebab itu, berikut ini daftar barang dan dokumen yang wajib dibawah oleh peserta CPNS dan PPPK 2021:

1. Peserta CPNS dan PPPK 2021 diwajibkan membawa dan penggunakan Masker kesehatan.

2. Kartu ujian yang dicetak pada akun sscasn masing-masing peserta.

3. Kartu deklarasi sehat yang juga dicetak pada akun sscasn peserta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x