Lolos Seleksi, PPPK Langsung Dapat Gaji 100 Persen, Sementara CPNS Baru 80 Persen, Ini Penjelasannya

- 19 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda /Instagram.com/ @kemenkumham.ri/

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut daftar Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah