Lolos Seleksi, PPPK Langsung Dapat Gaji 100 Persen, Sementara CPNS Baru 80 Persen, Ini Penjelasannya

- 19 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda /Instagram.com/ @kemenkumham.ri/

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Pemutakhiran Data Mandiri ASN: Dokumen Penting Hilang? Tenang, Ini Penggantinya

Berikut daftar gaji PNS:

  1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

  1. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah