Lolos Seleksi, PPPK Langsung Dapat Gaji 100 Persen, Sementara CPNS Baru 80 Persen, Ini Penjelasannya

- 19 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda
Ilustrasi. Besaran gaji CPNS dan PPPK berbeda /Instagram.com/ @kemenkumham.ri/

PORTAL SULUT –Diawal pengangkatan, ternyata CPNS dan PPPK memiliki perbedaan gaji.

Jika PPPK diberikan full 100 persen sementara CPNS baru akan diberikan 80 persen dari gaji pokok.

CPNS baru akan menerima gaji 100 persen setelah ditetapkan sebagai PNS.

Baca Juga: CPNS Kementerian Agama: 61 CPNS Berubah Status Dari MS Menjadi TMS. Berikut Info Selengkapnya

Untuk ditetapkan sebagai PNS, CPNS terlebih dahulu harus mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) atau sebelumnya disebut Prajabatan.

Jika CPNS dinyatakan lulus saat mengikuti Latsar, CPNS tersebut kemudian akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS.

Setelah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS, maka gaji pokoknya akan diberikan 100 persen.

Hal tersebut berbeda dengan PPPK. Meskipun PNS dan PPPK sama-sama sebagai ASN, namun PPPK tidak akan mengikuti Latsar seperti CPNS.

Mereka akan langsung mendapatkan SK masa kontrak dari masing-masing instansi.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x