Pemutakhiran Data Mandiri ASN: Dokumen Penting Hilang? Tenang, Ini Penggantinya

- 19 Agustus 2021, 17:58 WIB
ASN wajib melakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021
ASN wajib melakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021 /Dokumentasi Sekretariat Kabinet


PORTAL SULUT - Seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sebelum Oktober 2021.

PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.

Lantas data-data apa yang harus diupload?

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS Berserta Jadwalnya

Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah

Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)

Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)

Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)

PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)

CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x