PORTAL SULUT - Seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sebelum Oktober 2021.
PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Lantas data-data apa yang harus diupload?
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS Berserta Jadwalnya
Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah
Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)
Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)
Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)
PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)
CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)