Pemutakhiran Data Mandiri ASN: Dokumen Penting Hilang? Tenang, Ini Penggantinya

- 19 Agustus 2021, 17:58 WIB
ASN wajib melakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021
ASN wajib melakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021 /Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Diklat/Kursus (1 data)
- Sertifikat (wajib)

Keluarga (1 data)
- Orang Tua: Kartu Keluarga (opsional), Akta Kelahiran (opsional)
- Pasangan: Surat Nikah (wajib)
- Anak: Akta Kelahiran (wajib)

SKP (1 data)
- Dok Realisasi SKP (wajib)

Penghargaan (1 data)
- Sertifikat penghargaan (wajib)

Organisasi (1 data)
- SK Organisasi (wajib)

CLTN (1 data)
- Penetapan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Perpanjangan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Pengaktifan : SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional).

Baca Juga: Terbaru! Jadwal SKD CPNS, BKN: Tahapan Tes Rampung Sebelum 15 Desember 2021

Perubahan data PNS

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK Memilih "Update Data Mandiri"

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x