PORTAL SULUT - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
PDM ini dimaksudkan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :
1. Unduh Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore
Baca Juga: ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi
2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email
3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda
4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai
5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN
Nah, ternyata banyak keluhan dari sejumlah ASN tentang tak berubahnya data saat mengunggah di aplikasi MySAPK.