PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK kini masuk tahap menunggu jadwal dan lokasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam jadwal awal, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) direncanakan dari tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Namun besar kemungkinan jadwal akan berubah.
Nah, sambil mempersiapakan tes SKD, peserta diminta terus belajar agar saat tes berjalan lancar.
Baca Juga: Ingat Peserta Harus Penuhi Nilai Kumulatif Agar Lulus SKD CPNS 2021
Selain faktor teknis seperti belajar, ada faktor non teknis juga yang bisa menyebabkan peserta CPNS gagal dalam tes SKD.
Peserta CPNS harus mengetahui apa aturan yang bisa dilakukan dan apa yang dilarang.
Nah, dikutip dari instagram @cpnsindonesia, berikut beberapa hal yang dilarang dan diwajibkan dilakukan, termasuk sanksi tegas jika melanggar.
Apa saja itu?
Hal yang dilarang:
1. Datang terlambat
2. Memakai kaos, celana jeans dan sandal
3. Membawa barang-barang yang tak diperkenankan ke ruang seleksi CPNS, seperti:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2021 Mundur dari Jadwal? Baca di Sini Penjelasan BKN
4. Izin keluar seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan merokok dalam runag seleksi
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama tes berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
Yang diperbolehkan:
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur masing-masing instansi
2. Mengenakan pakaian sesuai ketentuan, yakni kerudung hitam bagi yang mengenakan hijab, kemeja putih, rok/celana panjang hitam, dan sepatu formal berwarna hitam
Jika melanggar ini sanksinya:
Teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Berikut 3 dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD:
Adapun data tersebut adalah 3 kartu yang sebelumnya telah dibahas.
1. Kartu peserta ujian
Ini adalah kartu yang dicetak pada portal SSCASN.
2. Kartu deklarasi sehat
Baca Juga: Cek Disini, Ada Perubahan Status CPNS Kominfo yang MS menjadi TMS
Sama seperti kartu peserta ujian, kartu deklarasi sehat dapat dicetak pada portal SSCASN.
Sebagai informasi, kartu deklarasi sehat adalah kartu pertama kali digunakan pada seleksi CPNS tahun ini.
Hal ini untuk memastikan kesehatan peserta SKD saat akan menghadapi ujian dimasa pandemi covid-19
3. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)
KTP menjadi hal penting dan wajib seperti kartu ujian dan kartu deklarasi sehat.
Ke-3 kartu tersebut semuanya wajib dibawa saat ujian SKD.
Selain dokumen tersebut, peserta diminta memakai masker.
Nah untuk itu peserta wajib mematuhi aturan-aturan pelaksanaan tes CPNS 2021.
Semoga membantu.***