WAJIB TAHU! Larangan Peserta Selama Ikut SKD CPNS 2021, Sanksinya Berat

- 18 Agustus 2021, 10:06 WIB
Panitiaseleksi CPNS Kabupaten Serang tampak sedang memeriksa fisik calon abdi negara.
Panitiaseleksi CPNS Kabupaten Serang tampak sedang memeriksa fisik calon abdi negara. /REFRENSI BERITA/ASEP HILMI


PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK kini masuk tahap menunggu jadwal dan lokasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam jadwal awal, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) direncanakan dari tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Namun besar kemungkinan jadwal akan berubah.

Nah, sambil mempersiapakan tes SKD, peserta diminta terus belajar agar saat tes berjalan lancar.

Baca Juga: Ingat Peserta Harus Penuhi Nilai Kumulatif Agar Lulus SKD CPNS 2021

Selain faktor teknis seperti belajar, ada faktor non teknis juga yang bisa menyebabkan peserta CPNS gagal dalam tes SKD.

Peserta CPNS harus mengetahui apa aturan yang bisa dilakukan dan apa yang dilarang.

Nah, dikutip dari instagram @cpnsindonesia, berikut beberapa hal yang dilarang dan diwajibkan dilakukan, termasuk sanksi tegas jika melanggar.

Apa saja itu?

Hal yang dilarang:

1. Datang terlambat

2. Memakai kaos, celana jeans dan sandal

3. Membawa barang-barang yang tak diperkenankan ke ruang seleksi CPNS, seperti:

- Buku atau catatan lainnya

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis

- Senjata api/tajam atau sejenisnya

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2021 Mundur dari Jadwal? Baca di Sini Penjelasan BKN

4. Izin keluar seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan merokok dalam runag seleksi

5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama tes berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Yang diperbolehkan:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur masing-masing instansi

2. Mengenakan pakaian sesuai ketentuan, yakni kerudung hitam bagi yang mengenakan hijab, kemeja putih, rok/celana panjang hitam, dan sepatu formal berwarna hitam

Jika melanggar ini sanksinya:

Teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Berikut 3 dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD:
Adapun data tersebut adalah 3 kartu yang sebelumnya telah dibahas.

1. Kartu peserta ujian

Ini adalah kartu yang dicetak pada portal SSCASN.

2. Kartu deklarasi sehat

Baca Juga: Cek Disini, Ada Perubahan Status CPNS Kominfo yang MS menjadi TMS

Sama seperti kartu peserta ujian, kartu deklarasi sehat dapat dicetak pada portal SSCASN.

Sebagai informasi, kartu deklarasi sehat adalah kartu pertama kali digunakan pada seleksi CPNS tahun ini.

Hal ini untuk memastikan kesehatan peserta SKD saat akan menghadapi ujian dimasa pandemi covid-19

3. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)

KTP menjadi hal penting dan wajib seperti kartu ujian dan kartu deklarasi sehat.

Ke-3 kartu tersebut semuanya wajib dibawa saat ujian SKD.

Selain dokumen tersebut, peserta diminta memakai masker.

Nah untuk itu peserta wajib mematuhi aturan-aturan pelaksanaan tes CPNS 2021.

Semoga membantu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah