Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ketahui Dulu 7 Hal Ini

- 17 Agustus 2021, 14:13 WIB
Ketahui 7 hal ini sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Ketahui 7 hal ini sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 18. /instagram.com/@kemnaker

PORTAL SULUT – Pendaftaran peserta program Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka, Senin 16 Agustus 2021.

Manajemen Prakerja menganjurkan supaya segera membuat akun dan daftar. Bagi yang sudah punya akun diminta memperbarui data diri sebelum daftar.

Namun, alangkah baiknya sebelum daftar gelombang 18, ketahui dulu 7 hal ini tentang Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Hindari 5 Hal ini Agar Lulus!

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari www.prakerja.go.id,  beberapa hal ini perlu diketahui di awal sebelum daftar Prakerja gelombang 18.

 

  1. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

 

  1. Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

 

  1. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran, ya!

 Baca Juga: Setelah Kartu Tes CPNS Diprint, Terus Diapain? Ini Jawaban Ngakak Nitizen

 

  1. Yang bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

 

  1. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

 

  1. Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

 

Baca Juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Bawa 3 Dokumen Ini, Jika Tidak Terancam Gugur

 

  1. Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Baca Juga: Deklarasi Sehat Tidak Muncul di Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2021? Ini Penjelasanya

Manajemen Prakerja mengatakan pendaftaran gelombang 18 akan berlangsung beberapa hari ke depan.

“Jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tulis Manajemen Kartu Prakerja dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id.

“Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq

Ayo, segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi Gelombang 18, dan jadilah yang #SiapDariSekarang!,” tulis akun tersebut.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah