Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ketahui Dulu 7 Hal Ini

- 17 Agustus 2021, 14:13 WIB
Ketahui 7 hal ini sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Ketahui 7 hal ini sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 18. /instagram.com/@kemnaker

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Baca Juga: Deklarasi Sehat Tidak Muncul di Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2021? Ini Penjelasanya

Manajemen Prakerja mengatakan pendaftaran gelombang 18 akan berlangsung beberapa hari ke depan.

“Jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tulis Manajemen Kartu Prakerja dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id.

“Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq

Ayo, segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun untuk mengikuti seleksi Gelombang 18, dan jadilah yang #SiapDariSekarang!,” tulis akun tersebut.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah