Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021 Terancam Molor, Ini Penyebabnya Menurut BKN

- 17 Agustus 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK 2021.Jadwal terancam berubah karena masalah rekomendasi.
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK 2021.Jadwal terancam berubah karena masalah rekomendasi. /

PORTAL SULUT - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK 2021, terancam molor atau tidak sesuai jadwal tahapan yang sudah ditenetukan.

SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK 2021 harusnya mulai 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Tetapi, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021 bisa berubah.

Baca Juga: Kok Bisa Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021 Menjadi TMS?, Ini Faktanya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pelaksanaan tes bisa berubaha dari jadwal ditetapkan jika Tim Gugus Tugas Covid-19 tidak memberikan rekomendasi karena situasi dan kondisi.

Menurut Suharmen, BKN sampai saat ini belum mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 terkait pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021.

BKN lanjut Suharmen, telah menyurat ke Tim Gugus Tugas Covid-19 terkait dengan rekomendasi.

Baca Juga: CPNS WAJIB TAHU, Ini Tujuan Kartu Deklarasi Sehat, Begini Cara Cetaknya

“Sampai sekarang belum ada jawaban. Rekomendasi yang bisa membuat jadwal tahapan berubah,” kata Suharmen baru-baru ini.

Ia menjelaskan bahwa saat ini tahapan masih tetap seperti awal yakni SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021 digelar sesuai jadwal.

“BKN berharap BNPB sebagai Tim Gugus Tugas Covid-19 segera memberikan kepastian, agar BKN tidak salah saat melaksanakan tes,” katanya.

Jika rekomendasi sudah didapatkan BKN sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), maka daerah yang telah siap sudah bisa langsung melaksanakan SKD dan Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Penting buat CPNS dan PNS: Ini Aturan Baru Jika Ingin Pindah

Sementara itu, saat ini tahapan seleksi CPNS sudah masuk pada pengisian Deklarasi Sehat dan pencetakan kartu ujian.

Dalam Deklarasi Sehat itu, pelamar harus mengisi kondisi kesehatannya.

Inilah daftar peryataan yang harus dibuat.

Dalam 14 Hari terakhir saya

1. Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi COVID-19

2. Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi COVID-19.

Pada formulir itu, pelamar diminta meilih jawaban Iya atau Tidak.

Baca Juga: CEK DISINI! Daftar Bansos Masa Pandemi Covid 19 dan PPKM Darurat, Ada yang Sampai Desember 2021

Selain itu pelamar juga harus mengisi kondisi kesehatan yakni:

- demam

 

- batuk

 

- lemas

 

- nyeri otot

 

- nyeri tenggorokan

 

- pilek / hidung tersumbat

 

- sesak nafas

 

- anoreksia / mual / muntah

 

- diare

 

- dan gejala lain yang mengarah COVID-19

 

- Saya dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.

 

- Pelamar harus mengisi jawaban Iya atau Tidak pada laman tersebut.

Baca Juga: Tak Jujur Isi Deklarasi Sehat di SSCASN, Risiko Fatal Menanti Pelamar CPNS 2021

Setelah mengisi Deklarasi Sehat, peserta sudah bisa mencetak kartu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x