Kok Bisa Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021 Menjadi TMS?, Ini Faktanya

- 17 Agustus 2021, 08:56 WIB
Ada perubahan MS menjadi TMS? ini alasannya
Ada perubahan MS menjadi TMS? ini alasannya /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Pelamar CPNS 2021 menerima kabar kurang baik gegara ada lelamar lulus seleksi administrasi CPNS 2021 menjadi Tisak Memenuhi Syarat (TMS).

Ternyata kabar kurang baik tersebut untuk sejumlah pelamar CPNS di Provinsi Jawa Timur, yang mengalami perubahan status dari pelamar lulus seleksi administrasi CPNS 2021 menjadi TMS.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan pengumuman tertanggal 12 Agustus 2021 Nomor: 810/ 4676 /204/2021 tentang Perubahan status pelamar yang dinyatakan lulus menjadi tak lulus pada Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.

Baca Juga: CPNS WAJIB TAHU, Ini Tujuan Kartu Deklarasi Sehat, Begini Cara Cetaknya

Dalam surat tersebut dijelaskan setelah dilakukan verifikasi ulang pada Masa Sanggah, disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur:
a. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, UPT Balai Latihan Kerja di Nganjuk mempersyaratkan kualifikasi program studi: S-1 Pendidikan Tata Busana/S-1 Manajemen Bisnis/S-1 Teknik Otomotif/S-1 Teknologi Hasil Pertanian/S-1 Pendidikan Teknik;

b. Program studi “Non Pendidikan” tidak bisa dilamar program studi “Pendidikan”, begitu
juga sebaliknya. Sehingga program studi S-1 Teknik Otomotif selain di BLK Nganjuk tidak bisa dilamar program studi S-1 Pendidikan Teknik Otomotif. Daftar nama
pelamar yang dinyatakan menjadi TIDAK LULUS sebagaimana terlampir;

c. Pelamar yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Teknik Otomotif
di BLK Nganjuk dinyatakan LULUS dikarenakan masuk pada kualifikasi S-1 Pendidikan
Teknik.

2. Pelamar pada jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan dan jenjang pendidikan yang dilamar dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang masih berlaku atau melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR pada saat masa pendaftaran tanggal 1-26 Juli 2021. Pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap TIDAK LULUS sebagaimana terlampir.

Baca Juga: Penting buat CPNS dan PNS: Ini Aturan Baru Jika Ingin Pindah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x