PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan aturan terkait perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perpindahan tugas PNS dari satu Instansi ke Instansi lainnya atau perpindahan dalam Instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyampaikan bahwa mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Baca Juga: Bikin Gagal Seleksi, Ini 5 Hal yang Wajib Dihindari Peserta Ujian SKD CPNS
Ibtri menyebutkan terdapat 6 (enam) jenis mutasi, yakni:
1). Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;
2). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
3). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;
4). Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;