PORTAL SULUT - Pemerintah kembali berikan BLT 2021 kepada anak sekolah untuk tingkatan SD, SMP, dan SMA.
BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk siswa SD sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan SMA sederajat Rp2 juta pertahun.
Baca Juga: Kini Anak Sekolah SD, SMP, SMA Dapat BLT Hingga 2 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
BLT anak sekolah diberikan dalam 4 kali pencairan yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Seperti yang dilansir Portalsulut.com di akun Instagram @indonesiabaik.id pada 17 Agustus 2021, syarat untuk menerima BLT anak sekolah yaitu:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)