PORTAL SULUT - Peserta Seleksi CPNS 2021 ditambahkan persyaratan baru memasuki tahap SKD.
Persyaratan wajib CPNS 2021 yaitu mengisi form delkarasi sehat, hal ini terkait dengan pandemi covid 19 yang masih melanda Indonesia.
Untuk diketahui, jadwal pelaksanaan SKD sesuai dengan surat edaran BKN akan berlangsung mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Baca Juga: PPPK Guru: Berapa Tahun Dikontrak? Setelah Itu Apakah Ikut Tes Lagi? Ini Kata BKN
Saat ini penyesuaian kebijakan terkait pelaksanaan SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT), masih dalam proses komunikasi dari pihak BKN dengan tim gugus tugas covid-19.
Kemudian, untuk informasi terkait jadwal pelaksanaan SKD belum diinfokan melalui akun SSCASN masing-masing.
Terkait adanya persyaratan tambahan seperti sertifikat vaksin, BKN menjelaskan melalui melalui Plt Kepala Biro Humas Hukum dan kerjasama Paryono, bahwa dalam surat edaran tentang persyaratan vaksin belum diatur untuk para CPNS 2021 mengikuti seleksi.
Lanjutnya, untuk kapan bisa dicetak kartu deklarasi sehat menunggu 14 hari sebelum pelaksanaan SKD di gelar, karena dalam pilihan di akun SSCASN terdapat pilihan dalam 14 hari kebelakang ada keterkaitan dengan adanya gejala sakit flu, atau dekat dengan keluarga yang terkonfirmasi covid-19.
Baca Juga: JANGAN SALAH! 4 Dokumen Wajib Dibawa saat tes SKD dan Pakaian yang Harus Dipakai