PORTAL SULUT - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja 2021 Rp1 juta akan segera cair, namun hanya Pekerja di Wilayah tertentu yang berhak menerima.
Dana BSU Pekerja 2021, akan disalurkan sesuai dengan Permenaker No.16/2021, Dana BSU Pekerja 2021 ini diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Pekerja yang datanya sudah diserahkan BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, akan segera menerima Dana BSU Pekerja 2021 Rp1 juta yang akan diterima 2 kali.
Diakhir artikel ini terdapat cara dan link untuk cek apakah anda terdaftar sebagai Penerima Dana BSU Pekerja 2021
Berikut ini syarat penerima Dana BSU Pekerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.