Soal Jadwal SKD CPNS 2021 dan Wajib Vaksin Covid-19, Ini Kata BKN

- 14 Agustus 2021, 12:42 WIB
Jadwal pelaksanaan SKD dan kabar wajib vaksin
Jadwal pelaksanaan SKD dan kabar wajib vaksin /

PORTAL SULUT – Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CPNS dan PPPK 2021.

Jika mengacu pada jadwal sebelumnya, pelaksanaan SKD akan digelar pada 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.

Sementara, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru akan digelar setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing titik.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2021, Ini Jadwal terbaru

Belakang BKN mengeluarkan pengumuman tentang penyesuaian jadwal tahapan seleksi CPNS nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021.

Dalam pengumuman tersebut, BKN belum menyertakan waktu pelaksanaan SKD.

Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya yakni SKD dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan, mengatakan, agar para peserta CPNS dan PPPK untuk bersabar.

“Saat ini sedang menunggu hasil seleksi administrasi pasca sanggah. Panselnas juga masih berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Nasional,” katanya.

Begitu juga dengan kabar wajib vaksin dalam pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK 2021.

Baca Juga: Sia-sia Pelamar PPPK Guru 2021 Jika Lakukan Ini di Masa Sanggah, Berani Coba?

Menurut Ridwan, hingga saat ini belum ada kebijakan soal peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk PPPK 2021, untuk wajib vaksin.

“Tapi daripada rebahan dan menghayal yang bukan-bukan, silakan antri di lokasi vaksinasi Covid-19 terdekat segera. Ikuti anjuran Pemerintah,” kita Ridwan di akun Twitternya.

Diketahui, BKN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam surat edaran itu, telah mengatur terkait prosedur pelaksanaan seleksi bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa, peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan:

Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.

Baca Juga: Kriteria Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Tambahan Nilai Tes, Baca Lengkap di Sini!

Kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19, dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

Surat Panitia Seleksi Instansi memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

Baca Juga: Cara Mudah Cetak Kartu Ujian CPNS, Bisa Lewat Smartphone, Berikut Hal Wajib Dibawa saat SKD

Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x