PORTAL SULUT - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh sudah mulai dicairkan.
Pada 10 Agustus 2021 Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran BSU sebesar Rp947,499 miliar.
Anngaran tersebut sudah mulai dicairkan ke rekening 947.499 pekerja atau buruh penerima BSU 2021.
Baca Juga: Sudah Terima Notifikasi Penerima BSU Rp 1 Juta? Jika Belum, Segera Lakukan Ini
BSU 2021 berbentuk uang tunai sebesar Rp500 ribu perbulan dan akan diberikan dalam satu tahap senilai Rp1 juta.
Untuk penyaluranya, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 disalurkan melalui bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
BSU Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mengikuti ketentuan berikut ini.
1. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
2. Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500.000,00 selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.000.000.