PORTAL SULUT – Seleksi kompetensi untuk pelamar PPPK Guru 2021 akan digelar tiga tahap.
Hingga saat ini masih banyak pelamar yang bingung siapa saja berhak dan bagaimana mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap I, II, dan III tersebut.
Terkait dengan hal itu, Kemendikbud sudah memberi penjelasan lengkap melalui surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Baca Juga: Update Passing Grade PPPK Guru Naik Atau Turun? Muhammad Ridwan: Gimana Donk?
Pelamar PPPK Guru 2021 wajib perhatikan penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II