a) Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
b) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
c) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
d) Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Baca Juga: Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?
Dengan penjelasan tersebut, pelamar PPPK Guru 2021 diberi tiga kali kesempatan ikut seleksi kompetensi. .
Jika seleksi kompetensi tahap I dan II peserta PPPK Guru 2021 gagal, ada kesempatan tahap III.
Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.***