Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:
a) Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
b) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
c) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
Peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Adapun peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Sedangkan, peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.
Baca Juga: CATAT! Begini Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Lakukan Hal Ini
Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi Kompetensi III
Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut: