PPPK Guru 2021, Penjelasan Lengkap Soal Seleksi Kompetensi Tahap I, II dan III?

- 12 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi tes PPPK 2021. Siapa saja yang berhak ikut seleksi kompetensi tahap I, II dan III? Simak penjelasannya.
Ilustrasi tes PPPK 2021. Siapa saja yang berhak ikut seleksi kompetensi tahap I, II dan III? Simak penjelasannya. /Instagram/@kemenpanRB/

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:

a) Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I

b) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

c) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Adapun peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Sedangkan, peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.

Baca Juga: CATAT! Begini Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Lakukan Hal Ini

Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

 

3. Seleksi Kompetensi III

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x