3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.***
3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.***
Editor: Rensa Bambuena