Karena Kemnaker saat ini, belum menargetkan jadwal penyaluran BSU gaji untuk para guru honorer dan guru non PNS.
Kemnaker, lanjut Anwar Sanusi, masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum agar bisa menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi guru honorer dan Non PNS tersebut.
Baca Juga: 7 Golongan Ini Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Solusinya Agar Dapat Rp3,55 Juta
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," tutup Anwar Sanusi.
Berikut ini kemungkinan syarat agar guru honorer dan Non PNS bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Harus Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK (Nomor Induk Kewarganegadaan).
2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai Juni 2021.