PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama akan disalurkan kepada pekerja mulai Kamis, 12 Agustus 2021.
Tahap pertama ini ada 947.499 orang pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.
Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), tahap berikut BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berpeluang diberikan juga kepada guru honorer dan Non PNS.
Sama seperti tahun 2020 lalu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada guru honorer dan Non PNS karena terdampak juga pademi Covid-19.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan Kemnaker dalam program lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan telah menyinggung soal nasib guru honorer di tengah pandemi Covid-19.
"Masih seperti tahun yang lalu (2020), memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi, Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Simak, Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta pada Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021
Anwar Sanusi meminta para guru honorer dan guru non PNS untuk besabar.