Terbaru! Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbudristek, Ini Linknya

- 11 Agustus 2021, 19:34 WIB
113.338 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Cek daftar nama peserta yang memenuhi syarat administrasi di artikel ini
113.338 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Cek daftar nama peserta yang memenuhi syarat administrasi di artikel ini /cpns.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT – Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sudah diumumkan pada Selasa, 11 Agustus 2021.

113.338 pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan seleksi administrasi CPNS 2021 Kemendikbudristek.

Berdasarkan surat Pengumuman Nomor: 54279/A.A3/KP.01.00/2021 ada hal-hal penting yang disampaikan sebagai berikut:

Baca Juga: Kemendikbudristek Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ayo Cek Namamu di Link Ini

1. Hasil seleksi administrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54279/A.A3/KP.01.00/2021 tentang hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi sebagaimana angka 1, nama dan nomor registrasinya terdapat pada Lampiran pengumuman ini

3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Administrasi. Keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

4. Pelamar sebagaimana angak 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 x 24 jam setelah pengumuman, yaitu tanggal 13 s.d. 15 Agustus 2021 melalui portal SSCASN dengan cara login menggunakan akun masing-masing pelamar.

5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 hanya dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi, bukan untuk melakukan perbaikan data/pilihan kebutuhan jabatan/unggah dokumen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x