Guru Honorer dan Non PNS Berpeluang Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Begini Penjelasan Kemenaker

- 11 Agustus 2021, 20:41 WIB
Guru honorer dan Non PNS berpeluang mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta pada tahap berikut tahun 2021 ini.
Guru honorer dan Non PNS berpeluang mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta pada tahap berikut tahun 2021 ini. /Antara Foto

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama akan disalurkan kepada pekerja mulai Kamis, 12 Agustus 2021.

Tahap pertama ini ada 947.499 orang pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), tahap berikut BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berpeluang diberikan juga kepada guru honorer dan Non PNS.

Baca Juga: 947.499 Orang Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Pertama, Pastikan Nama Anda di Link Resmi Ini

Sama seperti tahun 2020 lalu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada guru honorer dan Non PNS karena terdampak juga pademi Covid-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan Kemnaker dalam program lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan telah menyinggung soal nasib guru honorer di tengah pandemi Covid-19.

"Masih seperti tahun yang lalu (2020), memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Simak, Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta pada Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021

Anwar Sanusi meminta para guru honorer dan guru non PNS untuk besabar.

Karena Kemnaker saat ini, belum menargetkan jadwal penyaluran BSU gaji untuk para guru honorer dan guru non PNS.

Kemnaker, lanjut Anwar Sanusi, masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum agar bisa menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi guru honorer dan Non PNS tersebut.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Solusinya Agar Dapat Rp3,55 Juta

"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," tutup Anwar Sanusi.

Berikut ini kemungkinan syarat agar guru honorer dan Non PNS bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Harus Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK (Nomor Induk Kewarganegadaan).

 

Baca Juga: Mau Kerja Bareng Baim Wong? Tiger Wong Entertainment Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi Dibuka

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

 

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

 

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah