PORTAL SULUT - Seleksi Administrasi CASN PPPK Tahun 2021 masuk tahapan pengumuman.
Pelamar PPPK Guru dan PPPK Non Guru, perlu mengetahui tugas pokok, masa kerja, gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh PPPK.
Tugas pokok dan fungsi PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Temui Pelamar CPNS dan PPPK Lakukan Pemalsuan Dokumen, BKN Terlambat Keluarkan Surat Edaran
Dalam Undang-undang disebut PPPK memiliki tugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, ternyata PPPK juga memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.