Bagi yang belum membaca penjelasan BKN di portal SSCASN atau sudah lupa, begini penjelasan lengkap jika melakukan sanggahan.
Sanggahan bisa diajukan melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan melakukan login terlebih dahulu.
Setelah pelamar melakukan sanggahan, instansi akan mencocokkan lagi dokumen atau administrasi yang sudah ada dengan bukti dokumen diajukan.
Baca Juga: Berikut ini Cara Sanggahan PPPK Guru 2021, yang Tidak Lulus Lakukan Hal ini
Sanggahan pelamar akan dijawab instansi terkait. Kemudian akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggahan.
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas BKN memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.
“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas BKN di sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Menkeu Sry Mulyani Jawab Begini!
Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas BKN.