Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca Juga: Pelamar PPPK Wajib Tahu: Tugas Pokok, Masa Kerja, Serta Gaji dan Tunjangan
“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.”
Namun, karena permasalahan PPPK Guru 2021 termasuk dikhusukan selama proses tahapan seleksi, guru honorer masih harus menunggu setiap perkembangan terbaru.
Siapa tahu BKN memberikan kelonggaran untuk bisa memperbaiki kesalahan salah upload dokumen.
Apalagi saat ini target 1 juta PPPK Guru 2021 tampaknya akan sulit direalisasikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Cek Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Cukup Akses Dua Link Resmi Ini
Seperti diketahui, banyak pelamar PPPK Guru 2021 yang mengeluh salah upload dokumen pada masa pendaftaran lalu.
Misalnya dokumen foto salah unggah di kolom foto atau sebaliknya. Mereka bertanya dan berharap kesalahan seperti itu bisa diperbaiki di masa sanggah.
Akan tetapi jika mengacu pada penjelasan di portal SSCASN, kesalahan seperti tampaknya sudah tidak bisa lagi diperbaiki.***