Untuk TIU, pelamar CPNS harus mampu mendapat atau melampaui passing grade yang telah ditentukan sebesar 80 poin.
Pada TKP, nilai yang harus dicapai oleh pelamar adalah 166.
Baca Juga: Surat Edaran BKN Terkait Kecurangan Dokumen, Muhammad Ridwan: Loe-Gue DOUBLE END
Perlu diketahui, pelamar CPNS akan mengahadapi soal SKD sebanyak 110 butir. Rinciannya TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir soal.
Waktu yang disediakan oleh panitia seleksi kepada pelamar CPNS untuk mengerjakan semua pertanyaan itu adalah 100 menit.
Artinya, setiap butir soal dari 110 soal, pelamar hanya memiliki waktu 54 detik untuk menyelesaikan pertanyaan tersebut.
Pelamar akan diasah kemampuan mengerjakan 110 soal dengan deadline waktu yang hampir 1 menit.
Adapun rincian passing grade yang harus dicapai oleh pelamar CPNS adalah:
Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311