PORTAL SULUT - Pekerja atau karyawan akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta kepada 8,7 juta pekerja.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan karyawan yang akan mendapat BSU hanya yang memenuhi syarat.
Syaratnya karyawan harus WNI yang memiliki KTP asli, pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta, dan berada diwilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca Juga: Cek Sekarang Nama Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di Link Ini
Menaker Ida Fauziyah, memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Tak hanya itu, penerima BLT Subsidi Gaji harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJamsostek hingga akhir Juni.
Serta karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Dimana disebutkan kota dan kabupaten di 28 provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. Maka, daerah-daerah tersebut merupakan target Kemnaker untuk mendistribusi BLT Subsidi Gaji.