Tak Banyak yang Tahu Besaran Gaji dan Tunjangan Jika Lulus CPNS dan PPPK Tahun 2021, Ini Rinciannya!

- 7 Agustus 2021, 09:36 WIB
Lulus CPNS dan PPPK 2021, begini gaji dan tunjangan diterima.
Lulus CPNS dan PPPK 2021, begini gaji dan tunjangan diterima. /

PORTAL SULUT- Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2021 memasuk tahap jawaban sanggahan dari instansi.

Setelah proses masa sanggah berakhir kemarin, kini para peserta yang telah lulus seleksi administrasi tinggal menunggu ujian selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).

CPNS adalah profesi yang diimpikan banyak orang. Menjadi Abdi negara memang cukup menjanjikan, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan.

Baca Juga: Daftar Tunjangan Tiap Bulan Jika Lulus CPNS 2021, Pantas Jutaan Orang Kepincut Ikut Seleksi

Namun, tahukah anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?

Berikut rinciannya:

 

1. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)

 

Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000

 Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Acara TV 7 Agustus 2021: Ada Acara Menarik di RCTI dan Trans 7

2. Gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3)

 

Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

 

3. Gaji golongan IV

 Baca Juga: Lulus CPNS 2021, Begini Gaji Diterima Setiap Bulan, Lengkap Per Golongan dan Jenjang Pendidikan

Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900

Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

 

Sedangkan untuk besaran tunjangan yang akan di terima PNS 2021 perinciannya sebagai berikut :

1. Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

 

2. Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

 

3. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :

- Anak berusia kurang dari 18 tahun

- Belum menikah

- Tidak memilki penghasilan sendiri

Anak tersebut menjadi tanggungan PNS

 Baca Juga: Simak Langkah-langkah Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 7 Sering Disepelekan

  1. Tunjangan makan sesuai peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan tahun anggaran 2019 yang di terbitkan menteri keuangan 29 maret 2018 terdiri dari:

- Golongan I dan II Rp.35.000 per hari

- Golongan III Rp.37.000 per hari

- Golongan IV Rp.41.000 per hari

 

5. Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS dijenjang eselon.

 Baca Juga: Tahun Lalu Tak Dapat Subsidi Gaji, 2021 Ini Berhak Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

6. Perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, uang harian yang dimaksudkan seperti uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Untuk Biaya lainnya terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan uang saku yang lazim juga biasa di kenal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). 

Khusus PPPK Guru jumlah tersebut masih akan ditambah TPG atau sertifikasi yang nilainya sama dengan gaji.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x