2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan
4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN
5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur ke rekening karyawan.
Baca Juga: ATURAN TERBARU: Lulus Passing Grade SKD, Peserta CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB
Penerima BSU harus memenuhi juga 5 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia