Sedangkan peserta yang tidak sedang menjalani isolasi, bisa mengikuti tes sesuai yang akan kembali ditentukan.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tahap Kedua Terlambat, Begini Kata Kemenkes
Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, wajib mengirimkan bukti otentik kepada instansi yang dilamar.
Instansi kemudian meneruskan ke BKN dengan surat keterangan dokter dan pejabat berwenang yang bertanggung jawab pada masa isolasi yang dijalani peserta.
Khusus peserta yang menjalani isolasi, tes akan dijadwalkan ulang oleh BKN.
"Surat panitia seleksi (pansel) instansi sebagaimana dimaksud, BKN akan mengatur kembali jadwal ujian SKD bagi peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi," lanjut Paryono.
Di sisi lain, surat edaran Kepala BKN tidak mengatur kewajiban bagi CPNS peserta ujian SKD, untuk menyertakan hasil swab antigen atau PCR negatif.
Hal itu dibenarkan Paryono.
Menurut dia, pelamar CPNS tetap bisa ikut SKD selagi suhu badan di bawah 38 derajat celcius.
Namun, Paryono tidak menutup kemungkinan instansi penyelenggara ujian SKD memberikan syarat tersebut.