Ibu Hamil Sekarang Sudah Bisa Divaksin Lho, Yuk Cek Penjelasannya

- 5 Agustus 2021, 15:51 WIB
Syarat dan Ketentuan Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil
Syarat dan Ketentuan Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil /pexels.com/@leah-kelley-50725


PORTAL SULUT- Mulai sekarang, Kementerian Kesehatan sudah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 terhadap para ibu hamil.

Dikutip Portalsulut.com dari akun Instagram resmi milik @kemenkes_ri, kegiatan ini mulai terhitung dari tanggal 2 Agustus Kemarin. Dan tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian Skrining dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dengan keluarnya SE ini, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid Bisa Lewat Online. Begini Caranya

Pemberian vaksinasi dosis pertama bagi ibu hamil dilakukan pada trimeter kedua (II) kehamilan. Dan pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan pertama.

Jenis vaksin yang akan digunakan adalah jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin inactivated Sinovac, sesuai ketersediaannya.

Tentu proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan ibu hamil sebelum diberi vaksin, akan dilakukan lebih detail dibandingkan yang lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tapi, apabila usia kehamilan si ibu hamil kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi akan ditunda.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x