CPNS Peserta Ujian SKD Tidak Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, BKN: Positif, Dijadwal Ulang

- 5 Agustus 2021, 16:32 WIB
Kartu vaksin Covid-19
Kartu vaksin Covid-19 //Antara

PORTAL SULUT – CPNS yang bersiap menunggu SKD tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, sedangkan yang terkonfirmasi positif ujiannya akan dijadwal ulang oleh BKN.

Kabar gembira bagi para peserta ujian SKD tersebut datang langsung dari BKN, sehingga para CPNS pun tidak perlu repot-repot untuk mencari tempat vaksinasi Covid-19.

BKN punya alasan tersendiri sehingga memutuskan tidak menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19, sebagai syarat bagi pelamar CPNS mengikuti tes SKD.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid Bisa Lewat Online. Begini Caranya

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, keputusan itu diambil sebab vaksinasi Covid-19 hingga saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat.

“Tidak diatur peserta untuk vaksin, karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk,” kata Paryono dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan akun IG @gocpns2021.

Ketentuan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021, hingga saat ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi CPNS dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Di situ diatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti tes atau ujian SKD.

Khusus peserta yang menjalani isolasi, tes akan dijadwalkan ulang oleh BKN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x