PORTAL SULUT – CPNS yang bersiap menunggu SKD tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, sedangkan yang terkonfirmasi positif ujiannya akan dijadwal ulang oleh BKN.
Kabar gembira bagi para peserta ujian SKD tersebut datang langsung dari BKN, sehingga para CPNS pun tidak perlu repot-repot untuk mencari tempat vaksinasi Covid-19.
BKN punya alasan tersendiri sehingga memutuskan tidak menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19, sebagai syarat bagi pelamar CPNS mengikuti tes SKD.
Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid Bisa Lewat Online. Begini Caranya
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, keputusan itu diambil sebab vaksinasi Covid-19 hingga saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat.
“Tidak diatur peserta untuk vaksin, karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk,” kata Paryono dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan akun IG @gocpns2021.
Ketentuan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021, hingga saat ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi CPNS dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Di situ diatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti tes atau ujian SKD.
Khusus peserta yang menjalani isolasi, tes akan dijadwalkan ulang oleh BKN.