Menaker Ida Fauziyah Umumkan Syarat Penerima BSU Rp1 Juta, Warganet Malah Dibuat Gaduh, Kok Bisa?

- 5 Agustus 2021, 16:07 WIB
 Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /

PORTAL SULUT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta, namun hal ini malah membuat warganet menjadi gaduh.

Pemerintah, seperti dikatakan Menaker Ida Fauziyah, menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh masuk dalam daftar penerima BSU Tahun 2021 senilai Rp1 juta.

Sebelum mulai menyalurkan bantuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan syarat bagi pekerja/buruh calon penerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: BSU Pekerja atau Buruh Diprioritaskan Bagi Wilayah Tertentu, Apakah Anda Termasuk?

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, terdapat setidaknya tiga perbedaan antara skema BSU Tahun 2021 dan tahun lalu bagi pekerja.

“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman https://kemnaker.go.id, berikut tiga perbedaan skema penyaluran BSU bagi pekerja.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x