CPNS dan PPPK yang Dinyatakan TMS Bisa Mengadu Ombudsman, Berikut Caranya

- 4 Agustus 2021, 09:28 WIB
Ombudsman RI membuka pengaduan seleksi CPNS dan PPPK
Ombudsman RI membuka pengaduan seleksi CPNS dan PPPK /Ombudsman RI

PORTAL SULUT – Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, telah diumumkan oleh sebagian besar instansi.

Pasca pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, banyak protes yang disampaikan oleh peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kebanyakan protes tersebut disampaikan pelamar melalui media sosial.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI, Siapkan Dokumen Ini Bagi Peserta CPNS TMS dan MS

Dan untuk menampung keluhan para pelamar yang dinyatakan TMS, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, berdasarkan data pengaduan seleksi CPNS TA 2019, Ombudsman RI telah menangani sebanyak 306 laporan atau pengaduan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Laporan tersebut sebanyak 70% atau 215 pengaduan ditangani dengan metode Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan 30% atau 91 laporan metode penyelesaian sesuai prosedur pemeriksaan laporan.

"Pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah  Pemda sebanyak 172 laporan, instansi pusat dan Panselnas 94 laporan, lembaga pemerintah/lembaga negara non kementerian 30 laporan dan instansi pendidikan 10 laporan," jelas Robert, dikutip dari situs Ombudsman RI.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang TMS Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah