Bolehkan Sertifikasi Vaksinasi Dicetak Menjadi Bentuk Fisik?

- 31 Juli 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi.
Ilustrasi sertifikat vaksinasi. /Pikiran Rakyat


PORTAL SULUT- Dalam masa pandemi sekarang vaksin merupakan hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Ditambah, pemerintah menjadikan vaksin tersebut sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan. Baik itu antar kota maupun provinsi.

Dan beberapa waktu lalu, jasa cetak fisik sertifikasi vaksinasi sempat ramai di kalangan masyarakat. Kegiatan ini makin terus meningkat, disaat pemerintah menentapkan sertifikasi vaksinasi sebagai salah satu dokumen yang wajib ada saat kita melakukan perjalanan.

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan selama Pandemi Covid-19

Pertanyaannya, bolehkan masyarakat melakukan tindakan tersebut? itu kembali ke diri masing-masing.

Dalam sertifikat itu terdapat informasi pribadi kita dan akan beresiko jika kebocoran data diri kita ini jatuh ke tangan orang yang jahil.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mennghimbau kepada masyarakat agar menyimpan data digital di sertifikasi vaksinasi Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data.

Seperti yang dikutip Portalsulut.com dari antaranews.com

"Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami menghimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," ucap juru bicara Kominfo Dedy Permadi.

Baca Juga: Rp22.88 Triliun Klaim Covid-19 Dibayarkan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah