PORTAL SULUT - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 56,57,58, dan 59 tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Surat edaran tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM sesuai amanat Presiden Jokowi.
Dilihat Portal-Sulut.com dari akun Instagram @kemnhub151 pada tanggal 29 Juli 2021, ada beberapa ketentuan terkait perjalanan dengan moda transportasi umum dan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Rp22.88 Triliun Klaim Covid-19 Dibayarkan
Adapun ketentuan tersebut adalah:
Untuk Moda Transportasi Darat dan Penyeberangan
Kendaraan bermotor perseorangan dengan syarat perjalanan:
Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah PPKM tingkat 1 dan 2.
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.
Kendaraan Umum atau Penyeberangan
Dengan syarat perjalanan:
Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah PPKM tingkat 1 dan 2.
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.
Pengemudi dan pembantu pengemudi, syarat perjalanan:
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.