Kemenhub Tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan selama Pandemi Covid-19

- 30 Juli 2021, 08:32 WIB
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021.
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021. /ANTARA

PORTAL SULUT - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 56,57,58, dan 59 tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Surat edaran tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM sesuai amanat Presiden Jokowi.

Dilihat Portal-Sulut.com dari akun Instagram @kemnhub151 pada tanggal 29 Juli 2021, ada beberapa ketentuan terkait perjalanan dengan moda transportasi umum dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Rp22.88 Triliun Klaim Covid-19 Dibayarkan

Adapun ketentuan tersebut adalah:
Untuk Moda Transportasi Darat dan Penyeberangan

Kendaraan bermotor perseorangan dengan syarat perjalanan:

Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah PPKM tingkat 1 dan 2.
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Kendaraan Umum atau Penyeberangan
Dengan syarat perjalanan:
Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah PPKM tingkat 1 dan 2.
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Pengemudi dan pembantu pengemudi, syarat perjalanan:
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x