PORTAL SULUT - Ada hal-hal penting dari sosialisasi Keputusan Menteri PAN-RB No. 1023 Tahun 2021 tentang Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Hal menarik yang pertama adalah Narasumber dari PAN RB menyebutkan bahwa Core Value ASN yaitu BerAKHLAK masuk dalam nilai-nilai yang diujikan dalam tes TKP nanti.
BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pelamar Tenaga Kesehatan Soal Seleksi Administrasi CPNS 2021
Jika dikaitkan dengan kisi-kisi resmi dari PERMEN PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 38.
- Berorientasi Pelayanan berkaitan dengan huruf a pelayanan public,
- Akuntabel berkaitan dengan huruf e profesionalisme,
- Kompeten berkaitan dengan huruf e profesionalisme,
- Harmonis berkaitan dengan huruf c sosial budaya, huruf b jejaring kerja, dan huruf f anti radikalisme,
- Loyal berkaitan dengan huruf e profesionalisme,
- Adaptif berkaitan dengan huruf d teknologi informasi, dan
- Kolaboratif berkaitan dengan huruf b jejaring kerja.
Hal menarik kedua dari PERMEN PAN RB No. 27 Tahun 2021, Pasal 39, Ayat 2 mengatakan bahwa, jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Ini Cara Ceknya
Penetapan tersebut ada dalam kisi-kisi resmi Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021, Tanggal 26 Juli 2021. Nah, apa saja isinya?