CPNS Tenaga Kesehatan TMS Siapkan Ini, Lakukan Langkah Berikut Usai Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

- 29 Juli 2021, 18:02 WIB
CPNS 2021
CPNS 2021 /

PORTAL SULUT — CPNS tenaga kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK nanti.

Sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK telah resmi ditutup 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB ditutup terkecuali untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Wilayah Provinisi Papua dan Papua Barat masih membuka pendaftaran khusus untuk formasi PPPK guru .

Baca Juga: Kemenpan Resmi Umumkan Passing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Rinciannya

Pendaftaran PPPK guru untuk wilaya Provinsi Papua dan Papua Barat dibuka sampai 31 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Usai pendaftaran, tahap selanjutnya adalah menunggu hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Berdasarkan surat edaran dari KemenPANRB, jika tenaga kesehatan yang telah dinyatakan TMS, bisa melakukan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi CPNS dan PPPK.

Pada pengumuman BKN nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 tentang perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.

CPNS tenaga kesehatan yang akan melakukan sanggahan pada hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK, bisa dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Pengumuman perpanjangan pendaftaran 19 Juli
- Pendaftaran seleksi CPNS 30 Juni – 26 Juli 2021
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021
- Masa sanggah: 4 Agustus-6 Agustus 2021
- Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021
- Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Passing Grade CPNS 2021 Lebih Tinggi dari 2019, Ini Rinciannya

Namun perlu diketahui, dalam melakukan sanggahan, tenaga kesehatan harus melengkapi dokumen sebagai berikut:

1. Dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) yang habis masa berlaku atau ekspired
2. Lampiran tangkapan layar pembayaran perpanjangan STR.

Perlu diingat, tenaga kesehatan yang bisa melakukan sanggahan hanya mereka yang telah habis masa berlaku STR atau telah ekspired dan dalam tahap perpanjangan.

Namun syaratnya telah pada tahap melakukan pembayaran perpanjangan STR tersebut.

Karena hasil tangkapan layar pembayaran perpanjangan STR akan dilampirkan bersama dengan dokumen STR ekspired dan diunggah pada saat melakukan sanggahan.

Adapun langkah-langkah melakukan sanggahan adalah:
1. Buka laman SSCASN
2. Login ke akun SSCASN
3. Masukka sanggahan dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Itulah dokumen yang harus disediakan oleh CPNS tenaga kesehatan TMS ketika akan melakukan sanggahan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x