Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

- 29 Juli 2021, 16:18 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara /Antara Foto/

PORTAL SULUT – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim agar menghukum Juliari Peter Batubara dengan hukuman pidana 11 tahun dan denda Rp. 500 juta, pada Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juliari Batubara terbukti menerima uang Rp32,4 miliar dari penyalur bantuan social (bansos) di Kementrian Sosial.

Selain daripada itu, jaksa juga menuntut Juliari batubara untuk membayar uang sebagai pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Anak Pedagang Dapat Beasiswa Rp250 Ribu, Ini Link Pendaftaran Online

Harta dan benda Juliari akan disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan inkrah.

Namun jika harta benda yang dilelang tidak cukup untuk menutupi uang penganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun.

Tidak hanya itu, setelah Juliari selesai nemjalani hukuman pidana pokok, hak dipilihnya dalam jabatan public dicabut Jaksa Penuntut Umum selama empat tahun.

Setelah jaksa membacakan tuntutannya, Juliari mengajukan nota pembelaan.

Nota pembelaan tersebut rencananya akan dibacakan pada Senin, 9 Agustus 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x